Sejarah


Organisasi olahraga disabilitas didirikan pada tanggal 31 Oktober 1962 dengan Akta notaris Nomor 71, tanggal 31 Oktober 1962. Organisasi ini diberi nama Yayasan Pembina Olahraga Cacat (YPOC). Pada Musornas YPOC ke VII tanggal 31 Oktober – 1 November 1993 di Yogyakarta telah diputuskan perubahan nama organisasi menjadi Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC), dengan perubahan Akta Notaris nomor 15, tanggal 15 Desember 1993. Pada tanggal 18 November 2005 dalam pertemuan General Assembly IPC telah diputuskan bahwa gerakan dan kegiatan olahraga penyandang disabilitas harus menggunakan kata ‘paralympic’, karena semua olaharaga yang dinaungi IPC adalah olahraga prestasi (bukan lagi olahraga rehabilitasi maupun olahraga rekreasi). Sejalan dengan keputusan tersebut, negara-negara anggota IPC wajib mencantumkan kata ‘paralympic’ pada nama organisasinya. 

Pada tanggal 27 – 28 Juli 2010 diadakan Musornaslub BPOC tentang perubahan nama organisasi, dan dalam Musornaslub yang diselenggarakan di Solo tersebut, menghasilkan keputusan perubahan nama organisasi dari Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) menjadi National Paralympic Committee (NPC), dengan diikuti perubahan Akta Notaris Nomor 32 tanggal 30 Agustus 2010.

Berdasarkan atas saran Pengurus KONI Pusat, Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Menteri Sosial RI dan pihak-pihak terkait maka YPOC perlu ditingkatkan kedudukannya menjadi Organisasi Payung Olahraga Cacat Indonesia dengan terlebih dahulu mengubah status Yayasan menjadi organisasi sosial kemasyarakatan.

Dalam Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) X BPOC tanggal 18 – 20 November 2008 di Surakarta, atas saran Menteri Pemuda dan Olahraga RI serta mengikuti aturan lembaga-lembaga Paralympic Regional dan Internasional, maka BPOC perlu ditingkatkan eksistensi dan kedudukannya bahwa BPOC tingkat Pusat merupakan National Paralympic Committee (NPC) sehingga disebut BPOC dan atau NPC Indonesia.

Dalam Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa tanggal 28 Juli 2010 di Surakarta dilakukan perubahan nama dari BPOC yang dulunya YPOC berubah nama menjadi NPC of Indonesia, karena mengikuti regulasi Internasional, tidak diperkenankan menggunakan istilah cacat.

Berdasarkan Keputusan Nomor: 08/RA/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pengunduran Diri Organisasi National Paralympic Committee Indonesia (NPC) Sebagai Anggota KONI, dengan hormat kami sampaikan bahwa perkembangan organisasi keolahragaan International Olympic Committee (IOC) dan Olympic Council of Asia (OCA) yang menjadikan organisasi olahraga penyandang disabilitas (Paralympian) menjadi organisasi yang mandiri dan berdiri sendiri, maka Badan Pembinaan Olahraga Cacat (BPOC) yang saat ini menjadi National Paralympic Committee (NPC) Indonesia telah menyatakan keluar dari keanggotaan KONI. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara Gubernur bahwa dalam perencanaan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga di setiap daerah maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 
  • National Paralympic Committee (NPC) Indonesia menjadi pembantu pemerintah dalam pembinaan olahraga Disabilitas di daerah dan kedudukannya sederajat dengan KONI Provinsi. 
  • Melakukan perencanaan anggaran tersendiri di luar anggaran KONI Provinsi dan kabupaten/kota dan melakukan pengawasan penggunaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Sesuai dengan kebijakan umum pemerintah terhadap persamaan hak-hak terhadap penyandang Disabilitas dengan atlet pada umumnya, maka di bidang olahraga diharapkan : 
    • Hak yang diterima oleh atlet penyandang Disabilitas sama dengan atlet pada umumnya, baik penganggaran pembinaan organisasi, honor, vitamin serta bonus dari hasil kerja keras mereka di setiap kejuaraan adalah sama.
    • Memiliki porsi yang seimbang dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di daerah. 
  • Dengan kemandirian dan persamaan derajat dengan KONI diharapkan lebih memaksimalkan penggalian potensi/bibit olahragawan paralympian di daerah masing-masing untuk memperkuat olahraga prestasi paralympian kita di dunia internasional.
  • Diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Daerah dan Dinas Pemuda dan Olahraga dapat membantu menganggarkan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga Disabilitas, serta kegiatan nasional maupun Internasional. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.